TAP MPR No. III/MPR/2000
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan
TAP MPRS XX TAHUN 1966
Tentang memorandum DPR gotong-royong mengenai sumber tertib hukum RepubliK Indonesia dan tata urut RepubliK Indonesia :
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU / PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. KEPUTUSAN PRESIDEN
6. PERATURAN MENTRI
7. INSTRUKSI MENTRI
UU no 10 tahun 2004
Tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berisi HIRARKHI perundang-undangan RepubliK Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UU 1945
2. UU / PERATURAN PENGGANTI UU /PERPU
3. PERATURAN PEMERINTAH
4. PERATURAN PRESIDEN
5. PERATURAN DAERAH
a. Peraturan daerah propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan daerah kabuten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati / walikota
c. Peraturan desa / peraturan setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa / bersama
UU no 12 tahun 2011
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.UUD 1945
2.KETETAPAN MPR
3.UU/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI PERUNDANG-UNDANGAN
4.PERATURAN PEMERINTAH
5.PERATURAN PRESIDEN
6.PERATURAN DAERAH PROVINSI
7.PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
deni
April 12, 2013 at 2:52 am
syukron min,,,,alhamdlillah sangat membantu… π
ihshanhabi
November 9, 2013 at 12:09 pm
sama-sama
ichimaru
Agustus 28, 2013 at 3:34 pm
terimakasih atas ilmunya π sangat membantu nih lg ada tugas PKn
ihshanhabi
November 9, 2013 at 12:11 pm
ya sama-sama
devyana
September 2, 2013 at 11:10 am
i like it…
smua lengkap di sini..
ihshanhabi
November 9, 2013 at 12:12 pm
iya donk
devyana
September 2, 2013 at 11:24 am
bisakah menampilkan tahunnya dalam tata urutan perundang-undangan tersebut?
agar lebih lengkap..
Yuda
Oktober 11, 2013 at 8:05 am
bagus mas ihsan tulisan ttg tata urutan perundang- undangannya.. π Thanks… dan salam kenal…
ihshanhabi
November 9, 2013 at 12:04 pm
salm kenal juga
bushkill
Oktober 19, 2013 at 12:02 pm
makasi bro
ihshanhabi
November 9, 2013 at 12:06 pm
sama-sama
Marjianto
Oktober 31, 2013 at 12:45 am
trims… tuk infonya, sangat bermanfaat
ihshanhabi
November 9, 2013 at 12:06 pm
ya sama-sama
sardana
November 6, 2013 at 2:32 pm
terimakasi atas artikelnya
ihshanhabi
November 9, 2013 at 12:07 pm
sama-sama
Saiful Amuda
Februari 21, 2014 at 2:18 am
tks admin, sangat brguna. Sukses !!!!!
Amjaz Kresna
Maret 2, 2014 at 1:03 pm
mau nanya nih,, Kalau Peraturan KAPOLRI itu kedudukannya dimana ya ???
suhindoyo
Agustus 6, 2014 at 12:40 am
Suwun…..
ihshanhabi
Agustus 17, 2014 at 1:15 pm
nggih…