RSS

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN

28 Nov

TAP MPR No. III/MPR/2000

Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.

4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan

TAP MPRS XX TAHUN 1966
Tentang memorandum DPR gotong-royong mengenai sumber tertib hukum RepubliK Indonesia dan tata urut RepubliK Indonesia :
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU / PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. KEPUTUSAN PRESIDEN
6. PERATURAN MENTRI
7. INSTRUKSI MENTRI

UU no 10 tahun 2004
Tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berisi HIRARKHI perundang-undangan RepubliK Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UU 1945
2. UU / PERATURAN PENGGANTI UU /PERPU
3. PERATURAN PEMERINTAH
4. PERATURAN PRESIDEN
5. PERATURAN DAERAH
a. Peraturan daerah propinsi bersama dengan gubernur
b. Peraturan daerah kabuten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati / walikota
c. Peraturan desa / peraturan setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa / bersama

 

UU no 12 tahun 2011

Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1.UUD 1945

2.KETETAPAN MPR

3.UU/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI PERUNDANG-UNDANGAN

4.PERATURAN PEMERINTAH

5.PERATURAN PRESIDEN

6.PERATURAN DAERAH PROVINSI

7.PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

 
19 Komentar

Ditulis oleh pada November 28, 2012 inci Uncategorized

 

19 responses to “TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. deni

    April 12, 2013 at 2:52 am

    syukron min,,,,alhamdlillah sangat membantu… πŸ™‚

     
  2. ichimaru

    Agustus 28, 2013 at 3:34 pm

    terimakasih atas ilmunya πŸ˜€ sangat membantu nih lg ada tugas PKn

     
  3. devyana

    September 2, 2013 at 11:10 am

    i like it…
    smua lengkap di sini..

     
  4. devyana

    September 2, 2013 at 11:24 am

    bisakah menampilkan tahunnya dalam tata urutan perundang-undangan tersebut?
    agar lebih lengkap..

     
  5. Yuda

    Oktober 11, 2013 at 8:05 am

    bagus mas ihsan tulisan ttg tata urutan perundang- undangannya.. πŸ™‚ Thanks… dan salam kenal…

     
  6. bushkill

    Oktober 19, 2013 at 12:02 pm

    makasi bro

     
  7. Marjianto

    Oktober 31, 2013 at 12:45 am

    trims… tuk infonya, sangat bermanfaat

     
  8. sardana

    November 6, 2013 at 2:32 pm

    terimakasi atas artikelnya

     
  9. Saiful Amuda

    Februari 21, 2014 at 2:18 am

    tks admin, sangat brguna. Sukses !!!!!

     
  10. Amjaz Kresna

    Maret 2, 2014 at 1:03 pm

    mau nanya nih,, Kalau Peraturan KAPOLRI itu kedudukannya dimana ya ???

     
  11. suhindoyo

    Agustus 6, 2014 at 12:40 am

    Suwun…..

     

Tinggalkan Balasan ke ihshanhabi Batalkan balasan